Wara Warta

menulis berdasarkan pendapat pengalaman dan refrensi

KAMI PUNYA BANYAK DATABASE CARI ATAU BACA ARTIKEL YANG LAINYA

Sabtu, 18 Mei 2013

peraturan pemerintah mengenai amdal

Peraturan dan Dasar Hukum Terbaru Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Terdapat beberapa dasar hukum dan peraturan tentang AMDAL yang saat ini sudah tidak berlaku lagi. Beberapa peraturan dan dasar hukum dimaksud, antara lain :

    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL
    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL
    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL

Sebagaimana kita ketahui, saat ini telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012. Kemudian sebagai upaya pelaksanaan ketentuan dari peraturan tersebut, kemudian ditetapkan beberapa Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup, antara lain :

    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor. 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah diatas disusun sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan dalam Pasal 33 dan Pasal 41. Peraturan Pemerintah 27/2012 mengatur dua instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu instrumen kajian lingkungan hidup (dalam bentuk amdal dan UKL-UPL) serta instrumen Izin Lingkungan.

Penggabungan substansi tentang amdal dan izin lingkungan dalam tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa AMDAL/UKL-UPL dan izin lingkungan merupakan satu kesatuan. Sebaagaimana tercantum pada Pasal 2

    Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
    Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi: a.    penyusunan Amdal dan UKL-UPL; b.    penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan c.    permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012  merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 Tentang Amdal dengan penambahan berbagai pengaturan dan ketentuan perihal izin lingkungan. Beberapa pembeda dengan PP lama antara lain, proses penilaian amdal dalam PP 27/2012 ini lebih cepat, yaitu 125 hari dari 180 hari pada PP lama. Peraturan Pemerintah ini juga menambah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut. Permohonan izin lingkungan dan penerbitan izin lingkungan harus diumumkan 3 kali dalam tahap perencanaan. Dalam PP lama hanya mewajibkan satu kali pengumuman saja yaitu pada tahap sebelum menyusun kerangka acuan (KA Andal).

Sebagai catatan kita, walaupun bidang kesehatan secara sub bidang tidak termasuk sebagai salah satjenis kegiatan yang wajib AMDAL, namun hampir keseluruhan bidang yang wajib AMDAL menyertakan dampak kesehatan sebagai sebuah dampak besar dan penting yang harus dikelola. Hal ini menjadi tantangan,  khususnya tenaga Sanitarian dan Kesehatan Lingkungan untuk selalu meningkatkan kapabilitas kita. Kita dapat download berbagai peraturan terbaru bidang AMDAL ini pada website Kementerian atau  di website lain yang tersedia.


Cabut PP Amdal, Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Tentang Izin Lingkungan

Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan menggantikannya dengan Peratutan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang di dalamnya juga mencakup ketentuan mengenai kewajiban memiliki Amdal bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Dalam PP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Februari itu disebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan. Sementara izin lingkungan diperoleh melalui tahapan: a. penyusunan Amdal dan UKL-UPL; penilaian Amda dan pemeriksaa UKL-UPL; dan permohonan dan penerbitan izin lingkungan.

Adapun dokumen Amdal wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkunga hidup. Sedang setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL.

Amdal sebagaimana dimaksud disusun oleh Pemrakarsa (penanggung jawab kegiatan usaha) pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan, yang berlokasi di tempat yang sedauai dengan rencana tata ruang. ”Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amda tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa,”  bunyi Pasal 4 Ayat 3 PP Nomor 27 Tahun 2012.

PP ini juga menegaskan, bahwa dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa mengiktsertakan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. “Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan,” bunyi Pasal 9 Ayat 3 PP Nomor 27 Tahun 2012.

Adapun mengenai penyusunan dokumen Amdal, PP ini mensyaratkan hanya bisa dilakukan oleh penyusunan Amdal yang memiliki sertifikat kompentensi penyusun Amdal. Sertifikat ini bisa diperoleh melalui uji kompetensi, dengan terlebih dulu harus lulus pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal.

“Pegawai negerisipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, Provinsi, atau kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal,” tegas Pasal 12 Ayat 1 PP tersebut.

Kewajiban memiliki dokumen Amdal ini dikecualikan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di kawasan yang telah memiliki Amdal, berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki detil tata ruang kabupaten/koya, dan dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana. Namun demikian, pemrakarsa tetap wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan dokumen RKP-RPL kawasan; atau rencana detil tata ruang kabupaten/kota.

Komisi Penilai Amdal berdasarkan laporan Tim Teknis dalam jangka waktu paling lama 75 hari akan memberikan rekomendasi hasil penilaian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) yang berisi layak tidaknya dokumen Andal kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dalam waktu 10 hari akan memberikan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup yang diajukan pemrakarsa.

Sementara untuk dokumen UKL-UPL, disampaikan pemrakarsa kepada Menteri untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di lebih 1 provinsi, Gubernur (lebih dari 1 kabupaten), Bupati/Walikota (di 1 kabupaten/kota. Dalam jangka waktu 14 hari, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota akan mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk persetujuan atau penolakan atas UKP-UPL yang diusulkan.

Selanjutnya dengan mengantongi dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL, pemrakarsa bisa mengajukan permohonanIizin Lingkungan secara tertulis kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dengan menyertakan pula dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, serta profil usaha dan/atau kegiatan.

Setelah menerima permohonan IzinLlingkungan, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui multimedia atau papan pengumuman di lokasi usaha/kegiatan dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

“Izin lingkungan diterbitkan setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan, dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL,” bunyi Pasal 47 Ayat 2 PP Nomor  27 Tahun 2012 itu.

(Pusdatin, ES)
PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!

thanks if u comments

Back To Top