Wara Warta

menulis berdasarkan pendapat pengalaman dan refrensi

KAMI PUNYA BANYAK DATABASE CARI ATAU BACA ARTIKEL YANG LAINYA

Sabtu, 18 Mei 2013

peraturan pemerintah tentang pendidikan dasar dan menengah

PP No.32 tahun 2013 (Standar Nasional Pendidikan) : Ujian Nasional SD Dihapus!
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Unduh PP No.32/2013, perubahan yang sangat fundamental, yakni DIHAPUS-nya UJIAN NASIOAL (UN) tingkat SEKOLAH DASAR (SD).

Berikut petikan pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:

Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan  Ujian  Nasional yang diikuti  Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur  nonformal kesetaraan.
(1a)Ujian  Nasional untuk satuan pendidikan jalur  formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.

Payung hukum perubahan PP itu adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI/SDLB ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.

Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan penilaian hasil belajar digunakan untuk 3 hal, yaitu menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP ini.

Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No 19/2005 dinyatakan dihapus. Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. “Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No 32/2013 ini.

Kesimpulan terkait penghapusan UN-SD itu adalah, sebagai berikut :

    UN-SD dihapuskan karena berdasarkan kerangka Wajib Belajar 9 tahun, yakni 6 tahun SD dilanjutkan dengan 3 tahun SMP. Artinya, peserta didik tidak memerlukan Ujian Nasional guna melanjutkan jenjang pendidikannya dari SD ke SMP. Bentuk ujian yang dilaksanakan dapat berupa Ujian Sekolah yang disepakati oleh instansi terkait, yakni satuan pendidikan dan pemerintah daerah, tentunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada.

    UN-SD dihapuskan karena sejalan dengan akan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada Juli 2013.  Ini seakan mempertegas bahwa, kurikulum 2013 (dengan pro dan kontra nya) akan tetap diberlakukan secara bertahap dan terbatas, sebagaimana yang disampaikan oleh Mendikbud.

Tanpa UN, bukan berarti menurunkan kualitas pendidikan kita (khususnya tingkat SD), namun harusnya memacu semangat belajar siswa dan guru untuk meraih prestasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.


pp lainya yang berkaitan dengan pendidikan dasar dan mengengah 


Rencana Strategi (Renstra) Kementerian Pendidikan Nasional 2010 – 2014

Download :
[ Skema ] [ Daftar Isi ] [ Bab I ] [ Bab II ]  [ Bab III ] [ Bab IV ] [ Bab V ]
Bab VI ] [ Lampiran A ] [ Lampiran B ] [ Permendiknas ]

Dokomen Pelaksanaan UN Tahun 2012.

  1. Permen-No 59 Tahun 2011 Tentang Ujian Nasional
  2. POS UN SMP, SMA, SMK Th 2012
  3. Tanya Jawab UN 2012

Tanya Jawab Pelaksanaan Ujian Nasional 2011 :

Produk Undang Undang Republik Indonesia

Dokumen Pedoman Sertifikasi Guru :

Dokumen Pedoman Sertifikasi Guru Th. 2011:

1. Permen Mendiknas :
-
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 11 Th. 2011, TentangSertifikasi Guru Dalam Jabatan  [download]
2. PEDOMAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011 :
-

  • Pedoman Sertifikasi Guru terdiri dari Buku 2, Buku 3 (beserta Suplemen), dan Buku 4 [download]
  • Pedoman Sertifikasi Guru 2011 Buku 2 [download]
  • Pedoman Sertifikasi Guru 2011 Buku 3 [download]
  • Pedoman Sertifikasi Guru 2011 Suplemen Buku 3 [download]
  • Pedoman Sertifikasi Guru 2011 Buku 4 [download]
3. Simulasi Tes Porto Folio Peserta Sertifikasi Guru :

PP dan Kepmen :

Standar Isi

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (download, klik disini), menetapkan:
Standar Isi Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C. (download, klik disini)
Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Panduan SKS Untuk SMP/MTs dan SMA/MA:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)”. Ayat (2) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”. berikut download “Buku Panduannya” [klik disini]
PERATURAN TERBARU MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 2010
  • Permendiknas No.27 Tahun 2010  Program Induksi Bagi Guru Pemula [ Download ]
  • Permendiknas No.28 Tahun 2010 Penugasan Guru [ Download ]
  • Lampiran_Permendiknas No. 27 Tahun 2010 [ Download ]
  • Ringkasan  Program Indukasi Guru Pemula [ Download ]
  • Summary Permendiknas No. 28 Tahun 2010 [ Download ]
Ujian Nasional 2010/2011:
  • PERMENDIKNAS Nomor 45 Tgl. 31 Desember Th. 2010 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada SMP/MTs, SMP Luar Bisa, SMA/MA, SMA Luar Biasa dan SMK Th. Pelajaran 2010/2011 [Download]
  • LAMPIRAN PERMENDIKNAS Nomor 45 Tgl. 31 Desember Th. 2010 Tentang Kisi-kisi UN SMP/MTs, SMP Luar Bisa, SMA/MA, SMA Luar Biasa dan SMK Th. Pelajaran 2010/2011 [Download]
  • PERMENDIKNAS Nomor  46 Th. 2010 Tentang PELAKSANAAN UJIAN SMP/MTs, SMP Luar Bisa, SMA/MA, SMA Luar Biasa dan SMK Th. Pelajaran 2010/2011 [Download]
  • PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA,  MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 [Download]
  • PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0149/SK/BSNP/I/2011 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR PENCETAKAN BAHAN UJIAN NASIONAL SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011 [Download]
  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 – TENTANG UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011 [download, klik dsini]

PANDUAN PELAKSANAAN BOS :

OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU [Download]
-
SLIDE PRESENTASI KEMENDIKNAS :
-
Rembuk Nasional Pendidikan Th 2011 telah berlangsung dari tanggal 15 sd 18 Maret 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (d/h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai) Kemdiknas, Bojongsari, Depok.
Paparan Pembukaan :
Dokumen Dir. P2TK Dikdas Th. 2011 :


PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!

thanks if u comments

Back To Top