Wara Warta

menulis berdasarkan pendapat pengalaman dan refrensi

KAMI PUNYA BANYAK DATABASE CARI ATAU BACA ARTIKEL YANG LAINYA

Sabtu, 03 Agustus 2013

akuntansi perpajakan rekonsiliasi fiskal

A. LATAR BELAKANG REKONSILIASI FISKAL
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh WP karena terdapat perbedaan perhitungan, khususnya laba mennurut akuntansi dengan laba menurut perpajakan. Laporan keuangan komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, sedangkan laporan keuangan fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak.

Untuk kepentingan komersial atau bisnis, laporan keuangan disusun berdasarkan SAK, sedangkan untuk kepentingan fiskal, laporan keuangan disusun berdasarkan peraturan perpajakan. Perbedaan kedua dasar penyusunan laporan keuangan tersebut mengakibatkan perbedaan perhitungan laba (rugi) suatu entitas.

Jika satu entitas (WP) harus menyusun 2 laporan keuangan yang berbeda maka disamping terdapat pemborosan waktu, tenaga, uang juga akan terjadi tidak tercapainya tujuan menghindari manipulasi pajak. Untuk mengatasi masalah tersebut digunakan beberapa pendekatan dalam penyusunan laporan keuangan fiskal, yaitu :

Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial.

Artinya, meskipun laporan keuangan komersial atau bisnis disusun berdasarkan prinsip akuntansi bisnis tetapi ketentuan pajak sangat dominan dalam mendasari proses penyusunan laporan keuangan.

Laporan keuangan fiskal ekstrakomtabel dengan laporan keuangan bisnis.

Artinya, laporan keuangan fiskal merupakan produk tambahan, diluar laporan keuangan bisnis.

Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketetntuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis.

Artinya, pembukuan yang diselenggarakan perusahaan didasarkan pada prinsip akuntansi bisnis, akan tetapi jika ada ketentuan perpajakan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi bisnis maka diprioritaskan adalah ketentuan pajak.


B. PENYEBAB PERBEDAAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL

Penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dan fiskal adalah karena terdapat perbedaan prinsip akuntansi, perbedaan metode dan prosedur akuntansi, perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya, serta perbedaan perlakuan penghasilan dan biaya.

1. Perbedaan Prinsip Akuntansi

Beberapa prinsip SAK yang telah diakui secara umum tetapi tidak diakui dalam fiskal, diantaranya adalah :

a) Prinsip konversatisme, penilaian persediaan akhir berdasarkan metode “terendah antara harga pokok dan nilai realisasi bersih” dan penilaian piutang dengan nilai taksiran realisasi bersih, diakui dalam akuntansi komersial, tetapi tidak diakuidalam fiskal.

b) Prinsip harga perolehan, dalam akuntansi komersial, penentuan harga perolehan untuk barang yang diproduksi sendiri boleh memasukkan unsur biaya tenaga kerja yang berupa natura. Dalam fiskal, pengeluaran dalam bentuk natura tidak diakui sebagai pengurangan/biaya.

c) Prinsip pemadanan (matching), akuntansi komersial mengakui biaya penyusutan pada saat aset tersebut menghasilkan. Dalam fiskal, penyusutan dapat dimulai sebelum menghasilkan.



2. Perbedaan metode dan prosedur akuntansi

a) Metode penilaian persediaan. Akuntansi komersial meperbolehkan untuk memakai berbagai metode yang ada. Namun apabila pada akuntansi fiskal hanya diperbolehkan menggunakan metode Average dan FIFO.

b) Metode penyusutan dan amortisasi. Akuntansi komersial membolehkan metode penyusutan berbagai jenis, apabila dalam akuntansi fiskal hanya diperbolehkan garis lurus dan saldo menurun. Selain itu apabila akuntansi komersial kita dapat memperkirakan umur ekonomis aktiva tetap, namun pada fiskal yang memutuskan adalah Menteri Keuangan. Demikian pula dengan nilai residu, akuntansi komersial memperbolehkan menggunakan nilai residu, sedangkan fiskal tidak diperoleh menggunakan nilai residu.

c) Metode penghapusan piutang

Dalam akuntansi komersial penghapusan piutang ditentukan berdasarkan metode cadangan. Sedangkan dalam fiskal, penghapusan piutang dilakukan pada saat piutang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat-syarat tertentu yang diiatur dalam peraturan perpajakan.

3. Perbedaan Perlakuan dan Pengakuan Penghasilan dan Biaya

a) Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi bukan merupakan objek pajak penghasilan. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total PKP atau dikurangkan dari laba menurut akuntansi komersial.

Contoh:

§ Penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh dalam bantuk natura

§ Bagian laba yang diterima oleh perusahaan modal vantura dari badan pasangan usaha.

§ Hibah, bantuan, sumbangan

§ Iuran dan penghasilan tertentu yang diterima dari dana pensiun

§ Penghasilan dividen yang diterima oleh PT, koperasi, BUMN/ BUMD, sebagai WPDN dengan persyaratan tertentu.

§ Penghasilan lain yang termasuk dalam kelompok bukan objek pajak (pasal 4 ayat (3) UU PPh)



b) Penghasilan tertentu diakui dalam akuntansi komersial tetapi pengenaan pajaknya bersifat final. Dalam rekonsiliasi fiskal, penghasilan tersebut harus dikeluarkan dari total PKP atau dikurangkan dari laba menurut akuntansi komersial.Contoh:

§ Penghasilan berupa deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi

§ Penghasilan berupa hadiah undian

§ Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya

§ Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah dan atau bangunan

§ Penghasilan tertentu lainnya (penghasilan dari pengungkapan ketidakbenaran, penghentian penyelidikan tindak pidana, dll)

§ Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi.



c) Penyebab perbedaan lain yang berasal dari penghasilan adalah:

§ Kerugian suatu usaha di luar negeri

§ Kerugian usaha dalam negeri tahun-tahun sebelumnya

§ Imbalan dengan jumlah yang melebihi kewajaran



d) Pengeluaran tertentu diakui dalam akuntansi komersial sebagai biaya atau pengurang penghasilan bruto, tetapi dalam fiskal pengeluaran tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Contoh:

§ Imbalan atau penggantian yang diberikan dalam bentuk natura

§ Pajak penghasilan

§ Sanksi administrasi berupa denda, bunga, kenaikan dan sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan perundang-undangan perpajakan

§ Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya, dll.


C. JENIS PERBEDAAN PENGAKUAN ANTARA KOMERSIAL DAN FISKAL

Secara umum terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu:

a. Beda Tetap (Permanent Different)

b. Beda Waktu (Time Different)
Beda Tetap (Permanent Different)

Beda Tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya.

Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda tetap terjadi karena :

Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan penghasilan, contohnya dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan serta kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)

Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh telah dikenakan PPh Final, contohnya:

o Bunga Deposito dan Tabungan lainnya

o Penghasilan berupa hadiah undian

o Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau

o bangunan,

o Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan

o Penghasilan dari persewaan

o tanah dan/atau bangunan

o dan sebagainya (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)



Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto, misalnya:

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ;

o yang bukan objek pajak;

o yang pengenaan pajaknya bersifat final;

o yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan

o penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan



Koreksi atas beda tetap penghasilan akan menyebabkan koreksi negatif artinya penghasilan yang diakuai oleh akuntansi komersial namun secara fiskal harus dikoreksi baik itu karena bukan merupakan objek pajak maupun karena telah dikenakan PPh final, akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih kecil.

Koreksi atas beda tetap biaya akan menyebabkan koreksi positif artinya biaya yang diakuai oleh akuntansi komersial namun secara fiskal harus dikoreksi, akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih besar.
Beda Waktu (Time Different)

Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya.

Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda waktu terjadi karena :

Penerimaan penghasilan cash basis untuk lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial penghasilan tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima.

Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu terjadi karena :

o Perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun

o Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO

o Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut Undang-undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu

Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi positif pada saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya. Koreksi positif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif tahun-tahun berikutnya akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang.

Koreksi atas beda waktu biaya dapat menyebabkan koreksi positif maupun koreksi negatif tergantung dari metode yang digunakan.

D. TEKNIK REKONSILIASI FISKAL

Teknik rekonsiliasi fiskal dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Jika suatu penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah penghasilan tersebut dari penghasilan menurut akuntansi, yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.

Jika suatu penghasilan tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah penghasilan tersebut pada penghasilan menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi.

Jika suatu biaya/ pengeluaran diakui menurut akuntansi tetapi tidak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menturt fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan mengurangkan sejumlah biaya/ pengeluaran tersebut dari biaya menurut akuntansi, yang berarti menambah laba menurut akuntansi.

Jika suatu biaya/ pengeluaran tidak diakui menurut akuntansi tetapi diakui sebagai pengurang penghasilan bruto menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dengan menambahkan sejumlah biaya/ pengeluaran teersebut pada biaya menurut akuntansi yang berarti mengurangi laba menurut akuntansi.


E. FORMAT REKONSILIASI FISKAL

Berikutnya akan disampaikan contoh format Rekonsiliasi Fiskal.



Laba menurut Laporan Keuangan komersial …………….. Rp xxx

Koreksi Positif (Ditambah)

Pengeluaran yg tdk dpt dikurangkan……………….. Rp xxx

Pengeluaran berkaitan penghasilan yang bukan objek pajak Rp xxx

Pengel. berkaitan pengh. yg telah dikenakan pjk brsfat final Rp xxx.

Beda penghitungan antara PSAK dan PPh …………. Rp xxx.

Total koreksi positif Rp xxx



Koreksi Negatif (Dikurangi)

Penghasilan yang bukan objek pajak …………………… Rp xxx

Penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final…. Rp xxx

Beda penghitungan antara PSAK dan PPh……………… Rp xxx

Total koreksi negatif Rp. xxx



Penghasilan Kena Pajak menurut fiskal………………………. Rp xxx

PPh terutang…………………………………………………… Rp xxx

Laba setelah PPh……………………………………….……. Rp. xxx



Perbedaan dimasukkan sebagai koreksi positif apabila:

Ø Pendapatan menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.

Ø Biaya/ pengeluaran menurut fiskal lebih kecil dari pada menurut akuntansi atau suatu biaya/ pengeluaran tidak diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi



Perbedaan diakui sebagai koreksi negatid apabila:

Ø Pendapatan menurut fiskal lebih kecil dari pada menurut akuntansi atau suatu penghasilan tidak diakui menurut fiskal (bukan objek pajak) tetapi diakui menurut akuntansi.

Ø Biaya atau pengeluaran menurut fiskal lebih besar dari pada menurut akuntansi atau suatu biaya/ pengeluaran diakui menuruttt fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi.

Ø Suatu pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final.


F. ADANYA KERUGIAN FISKAL

o Perlakuan kerugian dari sisi akuntansi akan mengurangi Laba Ditahan atau modal di tahun terjadinya kerugian.

o Dari sisi Fiskal, kerugian bisa dikompensasikan ke lima tahun ke depan setelah tahun terjadinya kerugian.



Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh WP badan dab WPOP yang wajib menyelenggarakanpembukuan dengan menggunakan pendekatan akuntansi (komersial). Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan PPh dan menyusun laporan keuangan fiskal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh.
PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!

thanks if u comments

Back To Top