Pada dasarnya, pengaturan mengenai pemungutan Pajak telah diatur
dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum
membedakan secara tegas mengenai jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 Undang-Undang tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak dengan memperhatikan aspek kemudahan, kesederhanaan, dan
pelaksanaan pemungutan Pajak yang selama ini telah dilaksanakan oleh
Daerah.
Salah satu tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membantu
fiskus dan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban masingmasing,
khususnya berkaitan dengan administrasi perpajakan daerah. Di
samping itu, dengan pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah
Pemerintahan Daerah dalam melakukan penyusunan dan penyiapan
peraturan daerah tentang Pajak.
dalam Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun demikian, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum
membedakan secara tegas mengenai jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 Undang-Undang tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan jenis Pajak yang dipungut
berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib
Pajak dengan memperhatikan aspek kemudahan, kesederhanaan, dan
pelaksanaan pemungutan Pajak yang selama ini telah dilaksanakan oleh
Daerah.
Salah satu tujuan dari Peraturan Pemerintah ini adalah untuk membantu
fiskus dan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban masingmasing,
khususnya berkaitan dengan administrasi perpajakan daerah. Di
samping itu, dengan pengaturan ini diharapkan dapat mempermudah
Pemerintahan Daerah dalam melakukan penyusunan dan penyiapan
peraturan daerah tentang Pajak.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”Pajak Kendaraan Bermotor” adalah
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor” adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan
bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”Pajak Kendaraan Bermotor” adalah
Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor” adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan
bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan
usaha.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor” adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar
kendaraan bermotor.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”Pajak Air Permukaan” adalah Pajak
atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”Pajak Rokok” adalah pungutan atas
cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”Pajak Hotel” adalah Pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”Pajak Restoran” adalah Pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”Pajak Hiburan” adalah Pajak atas
penyelenggaraan hiburan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”Pajak Reklame” adalah Pajak atas
penyelenggaraan reklame.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”Pajak Penerangan Jalan” adalah
Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan
sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan” adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral
bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam
dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”Pajak Parkir” adalah Pajak atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”Pajak Air Tanah” adalah Pajak atas
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”Pajak Sarang Burung Walet” adalah
Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan
sarang burung walet.
Huruf j
Yang dimaksud dengan ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan” adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan
yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untukkegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan ”Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan” adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan ”dilarang diborongkan” adalah bahwa seluruh
proses kegiatan pemungutan Pajak tidak dapat dikerjasamakan
dengan pihak ketiga yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya
Pajak terutang, pengawasan penyetoran Pajak, dan penagihan Pajak.
Namun, dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam
rangka mendukung kegiatan pemungutan Pajak, antara lain
pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada Wajib
Pajak, atau penghimpunan data Objek Pajak dan Subjek Pajak.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang hanya digunakan dalam
rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Yang dimaksud dengan ”dokumen lain yang dipersamakan”,
antara lain, berupa karcis atau nota perhitungan.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dengan cara
membayar sendiri, diwajibkan melaporkan Pajak yang terutang
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Jika
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
mestinya, dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar Tambahan yang menjadi sarana penagihan.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5179
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor” adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar
kendaraan bermotor.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”Pajak Air Permukaan” adalah Pajak
atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”Pajak Rokok” adalah pungutan atas
cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”Pajak Hotel” adalah Pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”Pajak Restoran” adalah Pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”Pajak Hiburan” adalah Pajak atas
penyelenggaraan hiburan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”Pajak Reklame” adalah Pajak atas
penyelenggaraan reklame.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”Pajak Penerangan Jalan” adalah
Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan
sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan” adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral
bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam
dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”Pajak Parkir” adalah Pajak atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang
disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang
disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”Pajak Air Tanah” adalah Pajak atas
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”Pajak Sarang Burung Walet” adalah
Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan
sarang burung walet.
Huruf j
Yang dimaksud dengan ”Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan” adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan
yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untukkegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan ”Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan” adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah
dan/atau bangunan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan ”dilarang diborongkan” adalah bahwa seluruh
proses kegiatan pemungutan Pajak tidak dapat dikerjasamakan
dengan pihak ketiga yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya
Pajak terutang, pengawasan penyetoran Pajak, dan penagihan Pajak.
Namun, dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam
rangka mendukung kegiatan pemungutan Pajak, antara lain
pencetakan formulir perpajakan, pengiriman surat kepada Wajib
Pajak, atau penghimpunan data Objek Pajak dan Subjek Pajak.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang hanya digunakan dalam
rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Yang dimaksud dengan ”dokumen lain yang dipersamakan”,
antara lain, berupa karcis atau nota perhitungan.
Ayat (3)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dengan cara
membayar sendiri, diwajibkan melaporkan Pajak yang terutang
dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah. Jika
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana
mestinya, dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah
Kurang Bayar dan/atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang
Bayar Tambahan yang menjadi sarana penagihan.
Pasal 7
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5179
djjp depkumham
dan jenis juga penjelasan lainya juga di bahas di sini
dan jenis juga penjelasan lainya juga di bahas di sini
PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!
thanks if u comments