Wara Warta

menulis berdasarkan pendapat pengalaman dan refrensi

KAMI PUNYA BANYAK DATABASE CARI ATAU BACA ARTIKEL YANG LAINYA

Senin, 06 Mei 2013

demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dikemukakan oleh

Kranenburg berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.

Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.

Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).

buku tentang demokrasi yang tersedia di jual


Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos atau kratein yang dapat diartikan sebagai pemerintahan berada di tangan rakyat. Secara harfiah, demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut kamus, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas. Demokrasi dapat disebut juga sebagai pelembagaan dari suatu kebebasan (institutionalization of freedom).


B. Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Negara demokrasi adalah negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Dalam masyarakat totaliter, segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah pemerintahan ditentukan oleh satu orang penguasa tunggal yang bisa melahirkan kesewenang-wenangan.
Dalam masyarakat demokratis (Pancasila), kebijakan pemerintahan ditentukan secara bersama-sama oleh rakyat, kekuasaan dibagi sedemikian rupa menurut sistem pembagian kekuasaan dan hak-hak rakyat dilindungi dan dijamin pelaksanaannya.

Ada sembilan prinsip-prinsip budaya demokrasi yang kita kenal yaitu sebagai berikut :

a. Pemerintahan yang Terbuka dan Bertanggung Jawab
Pemerintahan terbuka adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas. Berbagai rencana, kebijakan dan program pembangunan harus diberitahukan kepada masyarakat.
Pemberitahuan berguna agar masyarakat mengetahui sehingga turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Selain itu, keterbukaan menjadikan rakyat turut mengawasi jalannya pemerintahan. Keterbukaan juga merupakan pertanda bahwa pemerintah bersedia dan berani bertanggung jawab.
Akibat pemerintahan yang tidak transparan antara lain dapat dilihat di video ini tentang perusahaan Freeport.

  Paham yang menekankan tentang kedaulatan rakyat berkembang mulai abad XVII hingga sekarang. Paham ini dipengaruhi oleh teori kedaulatan hukum yang menempatkan rakyat sebagai objek sekaligus subjek dalam negara(demokrasi). Pengertian kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan pengertian perjanjian masyarakat dalam pembentukan asal mula negara. Negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat disebut juga dengan istilah kontrak sosial. Tokoh penganut paham teori kedaulatan rakyat adalah John Locke, Montesquieu, dan JJ Rousseau .

    John Locke

     Dia berpendapat bahwa negara dibentuk melalui perjanjian masyarakat. Sebelum terbentuknya negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan belum ada peraturan. Untuk memenuhi kebutuhannya manusia mengadakan perjanjian membentuk sebuah negara. Jadi, ada dua perjanjian masyarakat yaitu perjanjian antar individu dengan penguasa. Menurut John Locke, hanya ada pemisahan kekuasaan dalam negara ke dalam kekuasaan eksekutif, legislatif,  dan yudikatif.

   2. Montesquieu

     Menurutnya kekuasaan harus dipisahkan menjadi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif.

     Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk mengadakan perjanjian dengan negara lain. Kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengadili terhadap pelanggar undang-undang. Menurut Montesquieu ketiga jenis kekuasaan itu harus dipisah satu sama lain. Berarti lembaga negara yang lain tidak boleh ikut campur dalam urusan lembaga negara lain.

   3. JJ Rousseau

     Beliau menganut teori perjanjian masyarakat dan dianggap sebagai Bapak Teori Kedaulatan Rakyat. Menurutnya negara dibentuk oleh kemauan rakyat. Kemauan rakyat untuk membentuk sebuah negara ini disebut kontrak sosial. Individu secara suka rela dan bebas membuat perjanjian untuk membentuk sebuah negara berdasarkan kepentingan mereka. Negara sebagai organisasi berkewajiban mewujudkan cita-cita atau kemauan rakyat yang kemudian dituangkan dalam bentuk kontrak sosial yang berwujud konstitusi negara. Rosseau juga menekankan adanya kebebasan dan persamaan.

     Negara atau badan kooperatif kolektif yang dibentuk menyatakan kemauan umumnya  (general will) yang tidak dapat khilaf, keliru atau salah, tetapi tidak senantiasa progresif. Kemauan umum inilah yang mutlak berdaulat. Kemauan umum tidak berarti kemauan seluruh rakyat (will of all), kemauan umum selalu benar dan ditunjukkan kepada kebahagiaan bersama, sedangkan kemauan seluruh rakyat juga memperhatikan kepentingan individual dan karena itu merupakan keseluruhan kemauan-kemauan tersebut.

     Dengan konstruksi perjanjian masyarakat tersebut, Jean Jaqques Rousseau menghasilkan bentuk yang kedaulatannya berada ditangan rakyat. Melalui kemauan umumnya, ia adalah peletak dasar kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis. Rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.

     Kedaulatan menunjuk pada gagasan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat (Wiryono Prodjodikoro, 1981:16). Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia (Miriam Budiardjo, 1980:44). Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga, pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat (Moh.Koesnardi dan Bintar R Saragih, 1988:119). Pemerintahan dari rakyat berarti mereka yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan.

     Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan (Lynan Towes Sargent, 1873:30). Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.

     Kedaulatan berasal dari kata “daulat” dalam bahasa Arab berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Ada dua macam pengertian kedaulatan rayat :

    Kedaulatan ke dalam, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur fungsinya
    Kedaulatan ke luar, artinya kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar.

     Jenis-jenis kedaulatan rakyat negara dapat dibedakan berdasarkan beberapa teori yakni sebagai berikut :

    Kedaulatan Rakyat, teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi suatu negara di tangan rakyat.
    Kedaulatan Tuhan, teori ini mengajarkan bahwa penguasa mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan.
    Kedaulatan Negara, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terletak pada negara.
    Kedaulatan Raja, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi di tangan raja dan keturunannya.
    Kedaulatan Hukum, teori ini mengajarkan kekuasaan tertinggi terdapat pada hukum.

Persamaan dalam hak politik

Dalam demokrasi, harus terdapat persamaan dalam penyaluran hak-hak politik dari warga negara. Beberapa bentuk nyata dari hal ini adalah:

persamaan hak pilih dalam menentukan keputusan kolektif yang mengikat,

partisipasi efektif, yaitu kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam proses pembuatan keputusan secara kolektif,

pembeberan kebenaran, yaitu adanya peluang yang sama bagi setiap orang untuk memberikan penilaian terhadap jalannya proses politik dan pemerintahan secara logis;

4) kontrol terakhir terhadap agenda, yaitu adanya kekua- saan eksklusif bagi masyarakat untuk menentukan agenda mana yang harus dan tidak harus diputuskan melalui proses pemerintahan, termasuk mendelegasi- kan kekuasaan itu pada orang lain atau lembaga yang mewakili masyakat, dan pencakupan, yaitu terliput- nya masyarakat yang tercakup semua orang dewasa dalam kaitannya dengan hukum.[13]

Bernhard Suttor menyebutkan bahwa demokrasi memiliki tanda-tanda empiris, yaitu jaminan terhadap hak-hak untuk mengeluarkan pendapat, memperaleh informasi bebas, kebebasan pers, berserikat dan berkoalisi, berkumpul dan berdemonstrasi, mendirikan partai-partai, beroposisi, lalu pemilihan yang bebas, sama, rahasia atas dasar minimal dua alternatif, dimana para wakil dipilih untuk waktu terbatas.[14]

Affari Gaffar menyebutkan lima ciri empiris demokrasi yaitu akuntabilitas, rotasi kekuasaan, rekrutmen politik yang terbuka, pemilihan umum, menikmati hak-hak dasar.[15]

Miriam Budiarjo menegaskan bahwa demokrasi konsti- tusional pertama-tama merupakan rechtsstaat, lebih terinci adalah:[16]

perlindungan konstitusional;

badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;

pemilihan umum yang bebas;

kebebasan menyatakan pendapat;

kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;

pendidikan kewarganegaraan;

Kebijakan politik ditetapkan atas dasar kehendak masyarakat.

5. Hanry B. Mayo[17] yang mengemukakan bahwa:

“a democratic political system is one in which public politicies are made on majority basis, by representatives subject to effective popular control at periodic elections which are conducted on the principle of political equity and under conditions of political freedom.

(Sistem politik yang demokratis adalah sis tern yang menunjukkan di mana kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip persamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik).

Didasarkan pada pandangan para pakar tersebut, penulis dapat mengetahui bahwa ciri hakiki negara demokratis adalah negara hukum, pemerintah yang di bawah kontrol nyata masyarakat, pemilihan umum yang bebas dan kontinyu, prin­sip mayoritas, adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis. Dewasa ini demokrasi menjadi trend di semua negara dan pemerintahan, apakah dia monarki ataupun republik semua mengatakan dirinya penegak demokrasi. Timbulnya trend demokrasi seperti itu disebabkan pengertian demokrasi tidak lagi hanya teknis pemerintahan tetapi mengarah kepada pengertian harkat kemanusiaan, pandangan hidup kebebasan, kebersamaan, kesempatan yang sama bagi semua orang baik secara perseorangan maupun secara berkelompok.[18]

Dengan perkembangan seperti itu timbul penghargaan kepada manusia secara seutuhnya, baik dalam arti micro dan macro cosmos, demikian pun dalam arti sebagai manusia mahluk sosial dan politik. Disadari bahwa dalam kehidupan berkelompok atau berorganisasi, terlebih dalam organisasi kenegaraan, tidak mungkin nilai atau harkat perseorangan seutuhnya ikut di dalam proses. Namun, dengan sentuhan- sentuhan tertentu dari seorang pemimpin atau cara-cara yang dianut oleh satu organisasi mengambil keputusan, dapat terjadi rasa puas dalam hati semua anggota. Walaupun pendapatnya sendiri ditolak atau mungkin keputusan tersebut justru merupakan pernbatasan atau hukuman bagi dirinya.[19]



PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!

1 komentar:

Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau

thanks if u comments

Back To Top