pp lainya :
..
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ————— lampiran
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Kedua PP 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan PP 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 99 tahun 2000 Tentang kenaikan pangkatan PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PP Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Ikhwal Terganjalnya Penetapan 909 NIP Formasi Honorer K1
Jakarta - Humas BKN, Penetapan 909 formasi tenaga Honorer K1, hingga 19 April 2013, masih teganjal. Seyogyanya penetapan NIP tenaga honorer tersebut TMT 1 Desember 2012.
Kasubdit Pengadaan II BKN Syarif Ali.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/4) Kasubdit Pengadaan II Syarif Ali membeberkan ikhwal tertundanya penetapan NIP tenaga honorer K.I tersebut. Menurut Syarif Ali tertundanya penetapan NIP Honorer K1 tersebut lebih banyak berkaitan dengan sumber pembiayaan dan kelengkapan dokumen. Sumber pembiayaan untuk membayar honor K.I seharusnya berasal dari APBN/APBD dengan MAK 51. Namun menurut Syarif sebagian besar Instansi Pusat menggunakan MAK 52. “Tidak tersedianya acuan MAK 52 digunakan untuk membayar honor pegawai jelas sudah menjadi hambatan lima bulan terakhir ini,” terang Syarif Ali.
Syarif Ali menambahkan bahwa kekuranglengkapan dokumen harus diminta dari satuan kerja yang lokasi jauh dan kadang dilengkapi dengan mencicil. Selanjutnya, selain kelengkapan/keabsahan dokumen, berkas K1 juga diperiksa kecocokan DIPA, SPPD, SPM dan SPJ. “Dalam prakteknya diperlukan kurang lebih 50 menit memeriksa satu usulan,” kata Syarif.
Syarif menuturkan bahwa walaupun penetapan NIP K.I yang terganjal tersebut sudah mulai berjalan tentu saja tetap membutuhkan kebijakan untuk memutus rantai masalah lainnya. Kelompok Kerja (pokja) yang dibentuk dengan keputusan Kemenpan Nomor Kep/01/M.PAN-RB/01/2013 Tahun 2013 diharapkan dapat memberikan solusi penyelesaian penetapan NIP KI itu. “Saat ini, pimpinan BKN sudah menyetujui penggunaan kode MAK 52 sehingga penetapan NIP K1 sudah mulai berjalan kembali,” pungkas Syarif. (Subali)
thanks if u comments