PP No.32 tahun 2013 (Standar Nasional Pendidikan) : Ujian Nasional SD Dihapus!
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Unduh PP No.32/2013, perubahan yang sangat fundamental, yakni DIHAPUS-nya UJIAN NASIOAL (UN) tingkat SEKOLAH DASAR (SD).
Berikut petikan pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
(1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.
Payung hukum perubahan PP itu adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI/SDLB ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan penilaian hasil belajar digunakan untuk 3 hal, yaitu menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No 19/2005 dinyatakan dihapus. Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. “Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No 32/2013 ini.
Kesimpulan terkait penghapusan UN-SD itu adalah, sebagai berikut :
UN-SD dihapuskan karena berdasarkan kerangka Wajib Belajar 9 tahun, yakni 6 tahun SD dilanjutkan dengan 3 tahun SMP. Artinya, peserta didik tidak memerlukan Ujian Nasional guna melanjutkan jenjang pendidikannya dari SD ke SMP. Bentuk ujian yang dilaksanakan dapat berupa Ujian Sekolah yang disepakati oleh instansi terkait, yakni satuan pendidikan dan pemerintah daerah, tentunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada.
UN-SD dihapuskan karena sejalan dengan akan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada Juli 2013. Ini seakan mempertegas bahwa, kurikulum 2013 (dengan pro dan kontra nya) akan tetap diberlakukan secara bertahap dan terbatas, sebagaimana yang disampaikan oleh Mendikbud.
Tanpa UN, bukan berarti menurunkan kualitas pendidikan kita (khususnya tingkat SD), namun harusnya memacu semangat belajar siswa dan guru untuk meraih prestasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Unduh PP No.32/2013, perubahan yang sangat fundamental, yakni DIHAPUS-nya UJIAN NASIOAL (UN) tingkat SEKOLAH DASAR (SD).
Berikut petikan pasal 67, ayat 1a dalam PP No.32 tahun 2013, tsb:
Pasal 67
(1) Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
(1a)Ujian Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB.
Payung hukum perubahan PP itu adalah UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Penghapusan UN di jenjang SD/MI/SDLB ini sejalan dengan penerapan kurikulum 2013 yang akan diimplementasikan tahun ajaran 2013-2014, mulai Juli mendatang. Sedangkan pertimbangan penghapusan UN SD/MI, kata Teuku, terkait dengan kerangka dasar wajib belajar (Wajar) 9 tahun.
Hal penting lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian hasil belajar. PP ini hanya menegaskan penilaian hasil belajar digunakan untuk 3 hal, yaitu menilai pencapaian kompetensi peserta didik, bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” demikian bunyi Pasal 64 Ayat (2e) PP ini.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No 19/2005 dinyatakan dihapus. Menurut PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan. “Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat,” demikian bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No 32/2013 ini.
Kesimpulan terkait penghapusan UN-SD itu adalah, sebagai berikut :
UN-SD dihapuskan karena berdasarkan kerangka Wajib Belajar 9 tahun, yakni 6 tahun SD dilanjutkan dengan 3 tahun SMP. Artinya, peserta didik tidak memerlukan Ujian Nasional guna melanjutkan jenjang pendidikannya dari SD ke SMP. Bentuk ujian yang dilaksanakan dapat berupa Ujian Sekolah yang disepakati oleh instansi terkait, yakni satuan pendidikan dan pemerintah daerah, tentunya dengan tetap memperhatikan rambu-rambu yang ada.
UN-SD dihapuskan karena sejalan dengan akan diberlakukannya Kurikulum 2013 pada Juli 2013. Ini seakan mempertegas bahwa, kurikulum 2013 (dengan pro dan kontra nya) akan tetap diberlakukan secara bertahap dan terbatas, sebagaimana yang disampaikan oleh Mendikbud.
Tanpa UN, bukan berarti menurunkan kualitas pendidikan kita (khususnya tingkat SD), namun harusnya memacu semangat belajar siswa dan guru untuk meraih prestasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
pp lainya yang berkaitan dengan pendidikan dasar dan mengengah
Panduan SKS Untuk SMP/MTs dan SMA/MA:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)”. Ayat (2) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”. berikut download “Buku Panduannya” [klik disini]
Rencana Strategi (Renstra) Kementerian Pendidikan Nasional 2010 – 2014
Download :
[ Skema ] [ Daftar Isi ] [ Bab I ] [ Bab II ] [ Bab III ] [ Bab IV ] [ Bab V ]
[ Bab VI ] [ Lampiran A ] [ Lampiran B ] [ Permendiknas ]
[ Skema ] [ Daftar Isi ] [ Bab I ] [ Bab II ] [ Bab III ] [ Bab IV ] [ Bab V ]
[ Bab VI ] [ Lampiran A ] [ Lampiran B ] [ Permendiknas ]
Dokomen Pelaksanaan UN Tahun 2012.
Tanya Jawab Pelaksanaan Ujian Nasional 2011 :
Produk Undang Undang Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 11 Th. 2011, Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
- UU No. 20 tahun 2003 Tentang Sisdiknas
- PP. No. 17 Tahun 2010, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan No. 38 Th. 2008, Tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.: PER/2/M.PAN/3/2009 Tntang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Produk Hukum atau UU Rep. Indonesia, lainnya silahkan download klik disini
Dokumen Pedoman Sertifikasi Guru :
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas
- Buku Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru
- Pedoman Penetapan Peserta dan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
- Pedoman Sertifikasi Bagi Guru Jabatan Untuk Guru
- Pedoman Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Untuk LPTK Dinas Pendidikan Propinsi
- Panduan Penyusunan Perangkat Portofolio Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
- Format A1 (Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru) dan Panduan Pengisian Formulir
- Dokumen Kepmendepdiknas Lainnya yang berhubungan dengan Tugas Guru, Pengawas dan Sekolah (Klik Disini)
Dokumen Pedoman Sertifikasi Guru Th. 2011:
1. Permen Mendiknas :
-
-
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 11 Th. 2011, TentangSertifikasi Guru Dalam Jabatan [download]
2. PEDOMAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2011 :
-
-
- Pedoman Sertifikasi Guru terdiri dari Buku 2, Buku 3 (beserta Suplemen), dan Buku 4 [download]
- Pedoman Sertifikasi Guru 2011 Buku 2 [download]
- Pedoman Sertifikasi Guru 2011 Buku 3 [download]
- Pedoman Sertifikasi Guru 2011 Suplemen Buku 3 [download]
- Pedoman Sertifikasi Guru 2011 Buku 4 [download]
- Simulasi Ujian Peserta Sertifikasi Jalur Penilaian Portofolio [klik disini]
- Test Awal [klik disini]
PP dan Kepmen :
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. (Perubahan)Lampiran Permen ini meliputi:
SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
SKL Mata Pelajaran SD-MI
SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
SKL Mata Pelajaran SMA-MA
SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
SKL Mata Pelajaran SMK-MAK - Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
- Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model KTSP.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (download, klik disini), menetapkan:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C. (download, klik disini)
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (download, klik disini), menetapkan:
- Standar Isi, (download, klik disini)
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, sbb :
SD-MI, (download, klik disini)
SDLB, (download, klik disini)
SMP-MTs, (download, klik disini)
SMPLB, (download, klik disini)
SMA-MA, (download, klik disini)
SMALB, (download, klik disini)
SMK-MAK, (download, klik disini)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C. (download, klik disini)
Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)”. Ayat (2) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”. berikut download “Buku Panduannya” [klik disini]
PERATURAN TERBARU MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL 2010
–
- Permendiknas No.27 Tahun 2010 Program Induksi Bagi Guru Pemula [ Download ]
- Permendiknas No.28 Tahun 2010 Penugasan Guru [ Download ]
- Lampiran_Permendiknas No. 27 Tahun 2010 [ Download ]
- Ringkasan Program Indukasi Guru Pemula [ Download ]
- Summary Permendiknas No. 28 Tahun 2010 [ Download ]
- PERMENDIKNAS Nomor 45 Tgl. 31 Desember Th. 2010 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada SMP/MTs, SMP Luar Bisa, SMA/MA, SMA Luar Biasa dan SMK Th. Pelajaran 2010/2011 [Download]
- LAMPIRAN PERMENDIKNAS Nomor 45 Tgl. 31 Desember Th. 2010 Tentang Kisi-kisi UN SMP/MTs, SMP Luar Bisa, SMA/MA, SMA Luar Biasa dan SMK Th. Pelajaran 2010/2011 [Download]
- PERMENDIKNAS Nomor 46 Th. 2010 Tentang PELAKSANAAN UJIAN SMP/MTs, SMP Luar Bisa, SMA/MA, SMA Luar Biasa dan SMK Th. Pelajaran 2010/2011 [Download]
- PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011 [Download]
- PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN NOMOR: 0149/SK/BSNP/I/2011 TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR PENCETAKAN BAHAN UJIAN NASIONAL SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, DAN SMK TAHUN PELAJARAN 2010/2011 [Download]
- PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011 – TENTANG UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH DASAR LUAR BIASA TAHUN PELAJARAN 2010/2011 [download, klik dsini]
PANDUAN PELAKSANAAN BOS :
- –
- OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) UNTUK PENDIDIKAN GRATIS DALAM RANGKA WAJIB BELAJAR 9 TAHUN YANG BERMUTU [Download]
- -
- SLIDE PRESENTASI KEMENDIKNAS :
- -
- Rembuk Nasional Pendidikan Th 2011 telah berlangsung dari tanggal 15 sd 18 Maret 2011 di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (d/h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai) Kemdiknas, Bojongsari, Depok.
- Paparan Menteri Pendidikan Nasional [download] [baca online]
- Paparan Wakil Menteri Pendidikan Nasional – Kebijakan Nasional Pendidikan Karakter [download] [baca online]
- Ratna Megawangi, Ph.D, Membangun Karakter Anak Melalui PAUD [download] [baca online]
- Peran Pendidikan dalam Meningkatkan Daya Saing [download] [baca online]
- Pedoman Bantuan Langsung (Blocgrant) Dalam Rangka Kemitraan Dir. P2TK Dikdas Dengan Masyarakat Th. 2011 [download]
- Persyaratan Impassing Guru Bukan PNS [download]
- Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Guru Berprestasi SD dan SMP Th. 2011 [download]
- Pedoman Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 2011 [download]
- Pedoman Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional 2011 [download]
- PEDOMAN PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL (STF) BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS) JENJANG PENDIDIKAN DASAR [download]
- PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN GURU YANG DIANGKAT JABATAN PENGAWAS PENDIDIKAN DASAR MELALUI DANA DEKONSENTRASI [download]
- PEDOMAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH MELALUI MEKANISME DANA TRANSFER KE DAERAH DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011 [download]
- PEDOMAN TUNJANGAN KHUSUS JENJANG PENDIDIKAN DASAR [download]
- PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI AKADEMIK BAGI GURU SD/SDLB DAN SMP/SMPLB KE S‐1/D‐IV DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN DASAR DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 2011 [download]
- Lampiran, Format Tunjangan Guru [download]
- Bahan belajar mandiri HIMPUNAN DAN PENGELOLAAN DANA [download]
- Bahan Belajar Mandiri PENGELOLAAN PROGRAM BELAJAR BERMUTU [download]
- Bahan Belajar Mandiri PENGELOLAAN KUALITAS KKG/ MGMP [download]
- Bahan Belajar Mandiri PROFIL KEBUTUHAN GURU [download]
- Bahan Belajar Mandiri DISEMINASI BEST PRACTICE [download]
- - Bahan Belajar Mandiri (PTK) Bagi Guru Bahasa Indonesia SD :
[download-Cover]
[download-Kata Pengantar dan Daftar Isi]
[download-Glosarium]
[download-Pendahuluan]
[download Metode Penelitian Bahasa dan Satra]
[download-Materi Case Study]
[download-Penelitian Hibah Pembelajaran SD Kls Tinggi]
[download-Tim Penyusun Laporan]
[download-Daftar Pustaka]
- - Bahan Belajar Mandiri (PTK) Bagi Guru Ilmu Pengetahuan Sosial SD :
[dwnload-cover]
[download-Daftar Isi]
[download-Pendahuluan]
[download-Matrik Kompetensi Guru IPS SD]
[download-Refleksi perencanaan]
[download-Pedoman Penggunaan Buku Panduan Belajar Model Bermutu Bagi Guru SD]
[download-Panduan Belajar Menyusun Laporan]
[download-Tabel Lampiran]
- - Bahan Belajar Mandiri (PTK) Bagi Guru Matematika SD :
[download-Kata Pengantar]
[download-Glosarium]
[download-Penyusunan Proposal]
[download-Refleksi dan Tindak Lanjut]
[download Analisi dan Interpretasi Data]
[download-Tabel Analisis dan Interpretasi Data]
[download-Perencanaan Tindakan]
[download-Pelaksanaan Tindakan]
[download-Penyusun Laporan 1]
[download-Penyusun Laporan 2]
- - Bahan Belajar Mandiri Bagi Guru SMP
Generik PTK Dalam Pembelajaran [download]
Bahasa Indonesia [download]
Bahasa Inggris [download]
Matematika [download]
Ilmu Pengetahuan Alam IPA [download]
PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!
thanks if u comments