apa itu korupsi ?
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.
Selanjutnya, dengan merujuk definisi Huntington diatas, Heddy Shri Ahimsha-Putra (2002) menyatakan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan politik pemaknaan.
Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Seorang sosiolog Malaysia Syed Hussein Alatas secara implisit menyebutkan tiga bentuk korupsi yaitu sogokan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme.
Alatas mendefinisikan nepotisme sebagai pengangkatan kerabat, teman, atau sekutu politik untuk menduduki jabatan-jabatan publik, terlepas dari kemampuan yang dimilikinya dan dampaknya bagi kemaslahatan umum (Alatas 1999:6).
Mengutip Robert Redfield, korupsi dilihat dari pusat budaya, pusat budaya dibagi menjadi dua, yakni budaya kraton (great culture) dan budaya wong cilik (little culture). Dikotomi budaya selalu ada, dan dikotomi tersebut lebih banyak dengan subyektifitas pada budaya besar yang berpusat di kraton. Kraton dianggap sebagai pusat budaya. Bila terdapat pusat budaya lain di luar kraton, tentu dianggap lebih rendah dari pada budaya kraton. Meski pada hakikatnya dua budaya tersebut berdiri sendiri-sendiri namun tetap ada bocoran budaya.
Lebih lanjut Pengertian Korupsi adalah :
Tindakan pejabat melawan Hukum
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
Penggelapan dalam jabatan,
Pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Begitu luas arti Korupsi sehingga sebagai warga negara yang baik kita harus waspada dan mawasdiri agar dapat menghindari korupsi dan tanggal akan tindakan korupsi. Sekecil apa pun tindakan korupsi pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kata kolusi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Collution; artinya kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan. Indikasi adanya tindakan kolusi adalah terjadinya proses tindakan tawar menawar kepenti ngan demi keuntungan, kerja sama tersembunyi dan penuh materi, manipulasi prosedur birokrasi, pemaksaan keputusan atau kebijakan secara struktural.
Memberikan bantuan atau dalam bentuk kerjasama saling menguntungkan yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan adalah termsuk perbuatan dosa yang di mungkinkan dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan atau bahkan permusuhan.
Nepotisme
Definisi 'nepotisme'
noun
1. perilaku yg memperlihatkan kesukaan yg berlebihan kpd kerabat dekat;
source: kbbi3
2. kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dl jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah;
source: kbbi3
3. tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan: para pemimpin banyak melakukan korupsi, menyalahgunakan kekuasaan, dan cenderung ke arah --
berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan.
Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
dalam islam
1. Hubungan Islam dan Politik itu sangat berkaitan karena telah dijelaskan tentang aturan dan cara-cara dalam berpolitik yang sesuai tuntunan Al Quran dan Hadits. Oleh karena itu sistem politik Islam yang melihat dokumen-dokumen dari Al- Qur’an ini memuat prinsip-prinsip politik berupa keadilan, musyawarah, toleransi, hak-hak dan kewajiban, amar ma’ruf dan nahi mungkar, kejujuran, dan penegakan hukum. Jadi dengan sistem dan peraturan-peraturan hukum yang sesuai dengan Al-Qur’an sudah pasti sistem politik Islam lebih baik dibandingkan dengan sistem Politik yang lain.
2. Sistem politik pada zaman Rasulullah merupakan sistem politik yang perlu di contoh oleh pemerintahan di Indonesia agar teciptanya kesejahteraan di tanah tercinta ini.
3. Perlunya hukuman yang berat bagi para pelaku korupsi karena dapat menyengsarakan kehidupan raktyat, tidak hanya hukum potong tangan, tetapi perlu hukuman mati bagi para pelaku korupsi di Indonesia bila memang terbukti bersalah dan dapat merugikan negara maka hukumannya haruslah setimpal dengan besarnya korupsi yang dilakukannya, sesuai amanah jabatan yang diembannya dan kadar kemudharatan yang ditimbulkannya serta kesalahan lain yang didukungnya.
baca juga : artikel lawas
Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.
Selanjutnya, dengan merujuk definisi Huntington diatas, Heddy Shri Ahimsha-Putra (2002) menyatakan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan politik pemaknaan.
Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Seorang sosiolog Malaysia Syed Hussein Alatas secara implisit menyebutkan tiga bentuk korupsi yaitu sogokan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme.
Alatas mendefinisikan nepotisme sebagai pengangkatan kerabat, teman, atau sekutu politik untuk menduduki jabatan-jabatan publik, terlepas dari kemampuan yang dimilikinya dan dampaknya bagi kemaslahatan umum (Alatas 1999:6).
Mengutip Robert Redfield, korupsi dilihat dari pusat budaya, pusat budaya dibagi menjadi dua, yakni budaya kraton (great culture) dan budaya wong cilik (little culture). Dikotomi budaya selalu ada, dan dikotomi tersebut lebih banyak dengan subyektifitas pada budaya besar yang berpusat di kraton. Kraton dianggap sebagai pusat budaya. Bila terdapat pusat budaya lain di luar kraton, tentu dianggap lebih rendah dari pada budaya kraton. Meski pada hakikatnya dua budaya tersebut berdiri sendiri-sendiri namun tetap ada bocoran budaya.
Lebih lanjut Pengertian Korupsi adalah :
Tindakan pejabat melawan Hukum
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
Penggelapan dalam jabatan,
Pemerasan dalam jabatan,
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Begitu luas arti Korupsi sehingga sebagai warga negara yang baik kita harus waspada dan mawasdiri agar dapat menghindari korupsi dan tanggal akan tindakan korupsi. Sekecil apa pun tindakan korupsi pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kata kolusi berasal dari bahasa Inggris, yaitu Collution; artinya kerjasama rahasia untuk maksud tidak terpuji, persekongkolan. Indikasi adanya tindakan kolusi adalah terjadinya proses tindakan tawar menawar kepenti ngan demi keuntungan, kerja sama tersembunyi dan penuh materi, manipulasi prosedur birokrasi, pemaksaan keputusan atau kebijakan secara struktural.
Memberikan bantuan atau dalam bentuk kerjasama saling menguntungkan yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan adalah termsuk perbuatan dosa yang di mungkinkan dapat menimbulkan rasa ketidakpuasan atau bahkan permusuhan.
Nepotisme
Definisi 'nepotisme'
noun
1. perilaku yg memperlihatkan kesukaan yg berlebihan kpd kerabat dekat;
source: kbbi3
2. kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dl jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah;
source: kbbi3
3. tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan: para pemimpin banyak melakukan korupsi, menyalahgunakan kekuasaan, dan cenderung ke arah --
berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan.
Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
dalam islam
1. Hubungan Islam dan Politik itu sangat berkaitan karena telah dijelaskan tentang aturan dan cara-cara dalam berpolitik yang sesuai tuntunan Al Quran dan Hadits. Oleh karena itu sistem politik Islam yang melihat dokumen-dokumen dari Al- Qur’an ini memuat prinsip-prinsip politik berupa keadilan, musyawarah, toleransi, hak-hak dan kewajiban, amar ma’ruf dan nahi mungkar, kejujuran, dan penegakan hukum. Jadi dengan sistem dan peraturan-peraturan hukum yang sesuai dengan Al-Qur’an sudah pasti sistem politik Islam lebih baik dibandingkan dengan sistem Politik yang lain.
2. Sistem politik pada zaman Rasulullah merupakan sistem politik yang perlu di contoh oleh pemerintahan di Indonesia agar teciptanya kesejahteraan di tanah tercinta ini.
3. Perlunya hukuman yang berat bagi para pelaku korupsi karena dapat menyengsarakan kehidupan raktyat, tidak hanya hukum potong tangan, tetapi perlu hukuman mati bagi para pelaku korupsi di Indonesia bila memang terbukti bersalah dan dapat merugikan negara maka hukumannya haruslah setimpal dengan besarnya korupsi yang dilakukannya, sesuai amanah jabatan yang diembannya dan kadar kemudharatan yang ditimbulkannya serta kesalahan lain yang didukungnya.
baca juga : artikel lawas
PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!
thanks if u comments