pengertian ekonomi kerakyatan adalah adalah sebagai berikut ini dijelaskan secara detail :
Pengertian ekonomi kerakyatan adalah suatu perekonomian di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasan kegiatan, dan hasil – hasil dari kegiatan ekonomi dinikmati oleh seluruh rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila ini secara umum dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi konstitusional(Pancasila dan UUD 1945) bangsa Indonesia dengan sistem ekonomi campuran (SistemEkonomi Pasar Terkelola) yang diwujudkan melalui kerangka demokrasi ekonomi serta dijabarkan dalam langkah – langkah ekonomi yang berpihak pada masyarakat dan pemberdayaan seluruh masyarakat, yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Menurut Emil Salim ciri – ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
Ø Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalam sistem ekonomi kerakyatan usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
Ø Dalam sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja antar lembaga – lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti halnya dalam sistemekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalamsistem ekonomi komunis. Tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
Ø Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral dalam system ekonomi kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah unsur non Negara yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan, tetapi masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan kepada masyarakat, tidak berarti mengabaikan individu, tetapi langkah individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat.
Ø Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat. Dalam melaksanakan hak menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak mengarah etatisme. Oleh karena itu hak menguasai oleh negara harus dilihat dalam konteks pelaksanaan dan kewajiban negara sebagai. (1) pemilik; (2) pengatur; (3) perencana; (4) pelaksana; (5) pengawas.
Ø Sistem ekonomi kerakyatan tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (value system) inilah yang mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yang dikembangkan bertolak dari ideologi yang dianut, dalam hal ini adalah ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), kearah mana sistem nilai dikembangkan. Sistem ekonomi kerakyatan/ Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada sila – sila dalam Pancasila. Dalam sistem ekonomi ini koperasi perlu terus dikembangkan, sekaligus berfungsi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.Untuk menumbuh kembangkan sistem ekonomi ini maka harus dihindarkan hal – hal negatif seperti :1. Sistem ekonomi liberal yang bebas. Artinya sistem ekonomi yang menumbuhkan eksploitasi atau pemerasan terhadap manusia dan bangsa lain. Dalam sejarahnya, sistem ekonomi liberal yang bebas di Indonesia telah menimbulkan kelemahan posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi dunia.2.Sistem ekonomi komando. Artinya , negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit – unit ekonomi swasta. 3. Persaingan tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau monopoli yang merugikan masyarakat. Ekonomi kerakyatan bukan suatu pemikiran baru, sebab konsep ini didasarkan pada Pancasila dan UUD’ 45 dan telah menjadi cita –cita para pendiri negara. Arus pemikiran ekonomi kerakyatan ini muncul kembali sebagai reaksi positif dari berbagai gejala ekonomi dan sosial yang muncul setelah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional selama lebih dari 25 tahun. Selama ini hasil pembangunan ekonomi di Indonesia telah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, sehingga Indonesia mulai memasuki kelompok negara industri baru pada tahun 1995.
Pengertian ekonomi kerakyatan adalah suatu perekonomian di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasan kegiatan, dan hasil – hasil dari kegiatan ekonomi dinikmati oleh seluruh rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan atau sistem ekonomi Pancasila ini secara umum dapat diartikan sebagai sistem ekonomi yang memadukan ideologi konstitusional(Pancasila dan UUD 1945) bangsa Indonesia dengan sistem ekonomi campuran (SistemEkonomi Pasar Terkelola) yang diwujudkan melalui kerangka demokrasi ekonomi serta dijabarkan dalam langkah – langkah ekonomi yang berpihak pada masyarakat dan pemberdayaan seluruh masyarakat, yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Menurut Emil Salim ciri – ciri sistem ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut :
Ø Peranan negara beserta aparatur ekonomi negara adalah penting, tetapi tidak dominan agar dicegah tumbuhnya sistem etatisme (serba negara). Peranan swasta adalah penting, tetapi juga tidak dominan agar dicegah tumbuhnya free fight. Dalam sistem ekonomi kerakyatan usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan dengan perimbangan tanpa dominasi berlebihan satu terhadap yang lain.
Ø Dalam sistem ekonomi kerakyatan, hubungan kerja antar lembaga – lembaga ekonomi tidak didasarkan pada dominasi modal, seperti halnya dalam sistemekonomi kapitalis. Juga tidak didasarkan pada dominasi buruh, seperti halnya dalamsistem ekonomi komunis. Tetapi asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antar manusia.
Ø Masyarakat sebagai satu kesatuan memegang peranan sentral dalam system ekonomi kerakyatan. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Masyarakat adalah unsur non Negara yakni ekonomi swasta. Dalam ekonomi swasta ini yang menonjol bukan perorangan, tetapi masyarakat sebagai satu kesatuan. Tekanan kepada masyarakat, tidak berarti mengabaikan individu, tetapi langkah individu harus serasi dengan kepentingan masyarakat.
Ø Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam lainnya yang terkandung dalam bumi dan yang merupakan pokok bagi kemakmuran masyarakat. Dalam melaksanakan hak menguasai ini perlu dijaga supaya sistem yang berkembang tidak mengarah etatisme. Oleh karena itu hak menguasai oleh negara harus dilihat dalam konteks pelaksanaan dan kewajiban negara sebagai. (1) pemilik; (2) pengatur; (3) perencana; (4) pelaksana; (5) pengawas.
Ø Sistem ekonomi kerakyatan tidak bebas nilai. Bahkan sistem nilai (value system) inilah yang mempengaruhi kelakuan pelaku ekonomi. Sistem yang dikembangkan bertolak dari ideologi yang dianut, dalam hal ini adalah ideologi Pancasila. Ideologi Pancasila masih terus berkembang sesuai dengan dinamika pertumbuhan masyarakat, namun kelima sila secara utuh harus dijadikan leitstar (bintang pengarahan), kearah mana sistem nilai dikembangkan. Sistem ekonomi kerakyatan/ Pancasila adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada sila – sila dalam Pancasila. Dalam sistem ekonomi ini koperasi perlu terus dikembangkan, sekaligus berfungsi sebagai soko guru perekonomian Indonesia.Untuk menumbuh kembangkan sistem ekonomi ini maka harus dihindarkan hal – hal negatif seperti :1. Sistem ekonomi liberal yang bebas. Artinya sistem ekonomi yang menumbuhkan eksploitasi atau pemerasan terhadap manusia dan bangsa lain. Dalam sejarahnya, sistem ekonomi liberal yang bebas di Indonesia telah menimbulkan kelemahan posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi dunia.2.Sistem ekonomi komando. Artinya , negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan, mendesak, dan mematikan potensi serta daya kreasi unit – unit ekonomi swasta. 3. Persaingan tidak sehat, serta pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok atau monopoli yang merugikan masyarakat. Ekonomi kerakyatan bukan suatu pemikiran baru, sebab konsep ini didasarkan pada Pancasila dan UUD’ 45 dan telah menjadi cita –cita para pendiri negara. Arus pemikiran ekonomi kerakyatan ini muncul kembali sebagai reaksi positif dari berbagai gejala ekonomi dan sosial yang muncul setelah Indonesia melaksanakan pembangunan nasional selama lebih dari 25 tahun. Selama ini hasil pembangunan ekonomi di Indonesia telah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, sehingga Indonesia mulai memasuki kelompok negara industri baru pada tahun 1995.
PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!
thanks if u comments