Aturan Baru SBY, PNS Eselon I Bisa Pensiun di Umur 62 Tahun
Jakarta - Presiden SBY membuat aturan baru soal batas pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, atau jabatan fungsional tertentu. Untuk eselon I, usia pensiun diperpanjang menjadi 62 tahun dari semula 60 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (10/4/2013), PP ini terutama mengubah Pasal 3 PP No. 32/1979 tentang batas usia pensiun dan perpanjangan. Perubahan ini menjadikan bunyi Pasal 4 yang tertuang dalam PP No.32/1979 menjadi:
1. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
2. Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
65 tahun bagi PNS yang memangku: 1. Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; 2. Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau 3. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
60 tahun bagi PNS yang memangku: 1. Jabatan struktural eselon I; 2. Jabatan struktural eselon II; 3. Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 4. Jabatan Pengawal Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanan atau jabatan lain yang sederajat; atau 5. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 14 Maret 2013 sebagaimana legalisasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin.
Dalam aturan ini disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun itu dilaksanakan dengan persyaratan:
Jakarta - Presiden SBY membuat aturan baru soal batas pensiun PNS yang menduduki jabatan eselon I, eselon II, atau jabatan fungsional tertentu. Untuk eselon I, usia pensiun diperpanjang menjadi 62 tahun dari semula 60 tahun.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Rabu (10/4/2013), PP ini terutama mengubah Pasal 3 PP No. 32/1979 tentang batas usia pensiun dan perpanjangan. Perubahan ini menjadikan bunyi Pasal 4 yang tertuang dalam PP No.32/1979 menjadi:
1. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu.
2. Perpanjangan batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan:
65 tahun bagi PNS yang memangku: 1. Jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian; 2. Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran; atau 3. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
60 tahun bagi PNS yang memangku: 1. Jabatan struktural eselon I; 2. Jabatan struktural eselon II; 3. Jabatan Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri; 4. Jabatan Pengawal Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak-Kanan atau jabatan lain yang sederajat; atau 5. Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden;
58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 14 Maret 2013 sebagaimana legalisasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin.
Dalam aturan ini disebutkan, perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 tahun itu dilaksanakan dengan persyaratan:
- Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi
- Memiliki kinerja yang baik
- Memiliki moral dan integritas yang baik
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter.
WamenPAN: PNS Tak Berguna, Silakan Pensiun Dini
Jumlah PNS di Indonesia saat ini tercatat 4,5 juta. Jumlah PNS yang dinilai sedikit oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) harus melayani 244,8 juta jiwa. Rasionya hanya 1,83% di bawah rata-rata rasio PNS negara-negara Asia.
Namun jumlah yang sedikit itu terlihat banyak, lantaran banyaknya kualifikasi PNS kurang memadai. Banyak jabatan struktural yang tidak diimbangi dengan jabatan fungsional tertentu dalam mejalankan tugas-tugas pemerintahan, karena yang ada saat ini jabatan fungsional diisi dengan jabatan fungsional umum.
“Pegawai bekerja di bidang apa saja, karena tidak mempunyai keahlian khusus,” ujar Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo seperti dikutip detikFinance dalam situs resmi MenPAN, Jumat (22/3/2013).
Bagi pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi, lanjut Eko akan dipertahankan. Sedangkan yang kurang memenuhi kualifikasi tapi masih bisa dilatih ulang dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan.
“Sedangkan yang memang jauh dari yang butuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini,” tambahnya.
Pensiun dini ada dua jenis yaitu, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.
Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya bahwa KemenPAN sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan, menurut Guru Besar UI ini masih diperlukan program-program yang lebih matang dan komitmen politik yang lebih kuat lagi.
“Diperlukan koalisi besar dari masyarakat untuk menggerakkan reformasi birokrasi, karena tidak semua orang suka terhadap perubahan,” ucapnya. Generasi terdahulu memilih untuk menunda melakukan reformasi birokrasi, karena enggan menerima risikonya.
Tetapi saat ini, reformasi birokrasi merupakan keniscayaan, yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Birokrasi harus mau dan berani ambil resiko itu untuk masa kini, untuk menyiapkan musim panen bagi generasi kita yang akan datang, sekitar 15 sampai 20 tahun lagi. Reformasi birokrasi ibarat musim tanam. Tapi jenis tanamannya bukan tanaman semusim, sepeti padi atau jagung, tetapi pohon tahunan, seperti karet yang baru bisa dipanen paling cepat 15 tahun mendatang. (dru/ang)
PENETAPAN SK PENSIUN DINI BAGI PNS
Syarat dan Kelengkapan Berkas :
1.Diusulkan oleh pimpinan instansi yang dibuktikan dengan surat pengantar instansi yang bersangkutan;
2.Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS yang dibuktikan dengan Surat Permohonan Berhenti dari yang bersangkutan;
3.Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;( karena likuidasi atau penyederhanaan organisasi)
4.Usia telah mencapai 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS dan SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang (karena atas permintaan sendiri);
5.Memiliki SK Pangkat yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
6.Memiliki SK Kenaikan Gaji Berkala yang dibuktikan dengan foto kopi SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7.Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik yang dibuktikan dengan foto kopi DP-3 tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
8.Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai (Karpeg), disahkan oleh pejabat yang berwenang;
9.Membuktikan bahwa suami/isteri yang ditang-gung adalah suami/isteri sah yang dibuktikan dengan foto kopi surat nikah, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
10.Tidak dalam proses/menjalani hukuman disiplin, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses/Menjalani Hukuman Disiplin dari pimpinan instansi;
11.Tidak dalam tuntutan Perbendaharaan tuntutan ganti rugi (TPTGR), dibuktikan dengan surat keterangan dari Badan Pengawas Prov. Kaltim;
12.Wajib mengisi Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SP4);
13.Mencantumkan susunan keluarga yang dibuktikan dengan mengisi Daftar Susunan Keluarga yang disahkan oleh Camat;
14.Identitas diri yang dibuktikan dengan pasfoto hitam putih ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar tanpa tutup kepala dan kacamata;
15.Masih menanggung anak-anak sah (usia maksimal 25 tahun belum menikah dan belum bekerja) yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi akte kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
16.Surat Pernyataan tidak sedang sangkut paut hutang piutang dengan Bank/Pihak gaji di Pimpinan instansi;
17.Surat Pernyataan PNS yang bersangkutan diatas kertas bermaterai 6.000 dalam kesediaan untuk menyelesaikan hutang piutang.
Dasar Hukum
1.UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
2.UU No. 11 Tahun 1969;
3.PP 17 Tahun 1977 Jo PP 10 Tahun 2008;
4.PP No. 9 Tahun 2003;
5.PP No. 14 Tahun 2008;
6.Kep. BKN No. 3 Tahun 2008;
7.Kep. BKN No. 13 Tahun 2008;
8.Kep. BKN No. 14 Tahun 2004.
Ramli MS Resmi Pensiun Dini
MEULABOH - Bupati Aceh Barat periode 2007-2012, H Ramli MS resmi pensiun dini dari pegawai negeri sipil (PNS), menyusul disetujuinya permohonan pengunduran dirinya oleh Pemkab Aceh Barat. Persetujuan pemberhentian Ramli MS ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Peg.881/131/2013 yang tandatangani oleh Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah, tertanggal 3 April 2013. Mantan orang nomor satu di jajaran Pemkab Aceh Barat ini diberhentikan secara hormat dengan pangkat terakhir III d.
“Pemberhentian Ramli MS sebagai PNS atas permintaan sendiri yang telah diajukan kepada pemkab, akhir Maret 2013 lalu,” kata Kepala BKPP Kabupaten Aceh Barat Bambang Surya Bakti kepada Serambi Selasa (9/4), di Meulaboh.
Menurutnya, setelah dinyatakan resmi diberhentikan dari PNS secara hormat itu, maka H Ramli MS secara otomatis telah mendapatkan pensiun dini dan semua haknya tetap akan diberikan oleh pemkab sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kata dia, penandatanganan SK pemberhentian bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat paling tinggi III d itu bisa langsung ditandatangani oleh bupati selaku kepala daerah. Sedangkan bagi aparatur pemerintah yang memiliki pangkat di atas IV a, ditandatangani oleh Sekdaprov atau Gubernur.
H Ramli MS yang menghubungi Serambi kemarin, mengaku lega dan berterima kasih kepada Bupati Aceh Barat yang sudah merespon pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemkab setempat selaku abdi negara. “Saya bersyukur Bupati HT Alaidinsyah sudah menandatangani surat pengunduran ini ini, sehingga ke depan saya bisa lebih fokus untuk mengabdi kepada masyarakat,” kata Ramli MS.
Diberitakan Serambi akhir Maret lalu, Ramli MS mengatakan pengunduran dirinya dari PNS ini karena ingin fokus memperjuangkan aspirasi rakyat dengan menjadi calon anggota legislatif dari Partai Aceh (PA) pada Pemilu 2014. “Saya mengundurkan diri dari PNS ini atas keinginan pribadi untuk membantu seluruh masyarakat di Aceh Barat tercinta,” ujarnya. Ramli telah menjadi PNS sejak tahun 1986 lalu sebagai guru dengan lulusan PGSD.(edi)
PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!
1 komentar:
Jika kalau ada seorang pns yang sakit stroge, apakah ini bisa mengajukan pensiun dini...syarat syaratnya apa saja...
thanks if u comments