Wara Warta

menulis berdasarkan pendapat pengalaman dan refrensi

KAMI PUNYA BANYAK DATABASE CARI ATAU BACA ARTIKEL YANG LAINYA

Sabtu, 18 Mei 2013

peraturan pemerintah tentang gaji pns 2013

-Setelah beberapa waktu yang lalu kami menampilkan SK Tunjangan profesi guru yang sudah terbit. Kali ini berita gembira bagi PNS ditanah air karena menurut PP 22 2013 gaji PNS akan dinaikkan 7%. Kenaikan gaji PNS yang tertuang dalam PP 22 2013 inidisampaikan oleh Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dalam acara rapat dengan DPR tentang kerangka Ekonomi Makro tahun 2013. 

Dalam pandangan tentang “Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013″ terdapat 18 arah kebijakan belanja negara pada 2013, satu di antara point didalamnya yaitu mengenai kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri di tahun 2013. Sayangnya kenaikan tahun ini hanya sebesar 7%, berbeda dengan 4 tahun berturut-turut yang sebesar 10%.

Daftar Kenaikan Gaji PNS 2013
Gaji PNS 2013 ini telah diputuskan naik oleh Pemerintah Indonesia melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tentunya ini adalah merupakan kabar gembira bagi para PNS yang bekerja dalam Instansi Pemerintah Pusat atau pun daerah. Maka tidak salah kalau dalam proses pendaftaran CPNS 2013 ini juga akan semakin banyak yang mendaftar dan ingin menjadi PNS.

Kenaikan gaji PNS ini memang berturut-turut selama pemerintahan di Bawah Presiden SBY ini. Tercatat telah terjadi penaikan gaji pada pns ini selama 4 tahun berturut-turut mengalami kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil sekitar 10 % maka pada Gaji PNS 2013, kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 sebesar 7%.

Hal ini juga telah dikemukakan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam rapat dengan DPR mengenai kerangka Ekonomi Makro tahun 2013 beberapa waktu yang lalu. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Gaji PNS 2013
Gaji PNS 2013

Peraturan pemerintah yang mengatur kenaikan gaji pegawai negeri sipil ini telah ditanda tangani pada bulan april tahun ini tepatnya yaitu 11 April 2013 berisi informasi mengenai daftar kenaikan gaji PNS di tahun 2013. PP ini sendiri mengatur tentang pengubahan kelima belas atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut adalah tabel daftar kenaikan pendapatan PNS di tahun 2013 ini :

    Daftar PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun, gaji pokok PNS Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
    PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
    Golongan terendah PNS yaitu 1a mendapatkan gaji sebesar Rp 1.323.000 sedangkan yang terbesar adalah Rp 1.979.900. Sampai dengan gaji golongan Id terendah adalah Rp 1.569.600 dan terbesar Rp 2.277.200.
    Untuk golongan IIa mendapatkan gaji sebesar Rp 1.714.100 sedangkan yang terbesar adalah Rp 2.859.500. Sampai dengan golongan IId yang terendah adalah Rp 2.033.600 dan terbesar sejumlah Rp 3.238.000.
    Untuk golongan IVa mendapatkan gaji terbesar adalah Rp 4.238.000. Sampai dengan golongan IVd yang terbesar adalah Rp 5.002.000

Dan daftar tadi adalah dihitung dengan masa kerja masing-masing personil dalam mengabdikan dirinya sebagai addi negara dan abdi masyarakat.

Kebijakan mengenai gaji 13 juga akan diberikan pada tahun ini juga. Pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012.

Apakah dengan adanya naiknya gaji para aparatur pemerintah ini akan berdampak pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok, kita nantikan bersama. Yang terpenting adalah justru kinerja para adni negara PNS ini harus berjalan dan berbanding lurus dengan tabel kenaikan gaji pendapatan seorang PNS tersebut. Jangan malahan terjadi kebalikannya. Gaji naik, kinerja malahan turun.

Berikut adalah penjelasan lengkap PP Nomor 22 tahun 2013 tentang kenaikan gaji PNS tahun 2013 yang mulai berlaku TMT 1 Januari 2013. Silahkan Klik link download berikut ini : Download PP No 22 Tahun 2013.

download lengkapnya di sini mengenai peraturan pemerintah tentang gaji pns 2013


KENAIKAN GAJI PNS : Pemkab Sukoharjo Tambah Anggaran Rp2,1 Miliar/bulan

SUKOHARJO–Rencana pembayaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) secara rapel disambut positif PNS Sukoharjo. Pemkab Kota Makmur tidak khawatir karena alokasi dana sudah masuk APBD 2013.

Pencairan tinggal menunggu waktu karena para pegawai masih melakukan pendataan berkas.

Rapel kenaikan gaji akan dibayarkan pada Juni 2013 bukan Mei seperti permintaan pemerintah pusat. Mundur satu bulan dikarenakan berkas kelengkapan pencairan gaji Mei sudah siap. Apalagi pencarian gaji setiap bulan dilakukan tiap tanggal 1 bulan berjalan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo, Widodo, di ruang kerjanya, Selasa (30/4/2013).

“Soal anggaran tidak masalah karena sudah tercover pada APBD 2013. Pada [sidang] paripurna Dewan penetapan APBD 2013, anggaran kenaikan gaji PNS sudah dimasukkan. Pemkab Sukoharjo telah menambah 9% alokasi anggaran gaji PNS,” ujarnya.

Mantan Kepala Kantor Pelayanan Perizin Terpadu (KPPT) Sukoharjo, menjelaskan, total gaji PNS pada pembayaran April berkisar senilai Rp38,5 miliar. “Setelah kenaikan nanti anggaran gaji PNS sekitar senilai Rp40,6 miliar. Jadi ada tambahan Rp2,1 miliar.”

Lebih lanjut Widodo mengatakan, rapel kenaikan gaji akan dibarengkan pembayaran gaji Juni. “Kalau dibarengkan gaji Mei tidak bisa. Berkas pencairan gaji pada Mei sudah siap karena tinggal besuk. Saat ini, petugas telah menyiapkan berkas kenaikan gaji sehingga rapelan dibarengkan pembayaran gaji Juni atau bulan depan.”

Ditambahkan oleh Kabag Humas Pemkab Sukoharjo, Joko Nurhadiyanto, jumlah PNS per 1 April tercatat 10.110 orang namun per 1 Mei 2013 jumlah PNS berkurang 32 orang menjadi 10.078 orang. Menurutnya, menurunnya jumlah PNS dikarenakan berbagai faktor seperti dipecat, pensiun atau berpindah tugas.

Diberitakan sebelumnya, peraturan pemerintah (PP) Nomer 22 tahun 2013 tentang pengubahan kelima belas atas PP No 7/1977 tentang peraturan gaji PNS telah diteken 11 April 2013. PP itu sudah ditekan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan berlaku sejak 1 Januari 2013. Karenanya, pencairannya akan dirapel sejak Januari 2013 hingga Mei. Kenaikan gaji PNS sebesar 7,5% dari tahun sebelumnya.
PLEASE SUBSCRIBE GAN CHANNEL KAMI.!!!

thanks if u comments

Back To Top